MA Tolak Kasasi KPK terkait Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir - GROBOGAN TOP NEWS

MA Tolak Kasasi KPK terkait Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir


GTOPNEWS.COM – Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis bebas Sofyan Basir di tingkat kasasi. Praktis kasasi yang diajukan jaksa KPK atas vonis bebas mantan Dirut PLN itu, ditolak
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan vonis itu diputus pada Hari Selasa (16/6) sore. Sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Sofyan Sitompul, Krisna Harahap, Abdul Latief dan LL Hutagalung.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 4 November 2019 menyatakan bahwa Sofyan Basir bebas dari semua dakwaan.
Sofyan dinilai tidak terbukti memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Mensos Idrus Marham.
Sofyan dinyatakan tidak terlibat dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan proses kesepakatan proyek Independent Power Producer Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (IPP PLTU MT) Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI) dan Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC) Ltd.
Atas vonis itu, jaksa KPK mengajukan kasasi. Andi mengatakan permohonan kasasi Penuntut Umum ditolak, karena menurut Majelis Hakim Kasasi, putusan judex facti/Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak salah dalam menerapkan hukum.
"Terdakwa tidak terbukti terlibat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Ketua Muda MA Bidang Pengawasan itu. (syam/TN)

MA Tolak Kasasi KPK terkait Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir MA Tolak Kasasi KPK terkait Vonis Bebas Eks Dirut PLN Sofyan Basir Reviewed by samsul huda on June 17, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD