KPK Tangkap Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rizky - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tangkap Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rizky


GTOPNEWS.COM – Tim Penyidik KPK menangkap eks sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Senin (1/6/2020). Buronan buron kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016 itu, ditangkap di daerah Jakarta Selatan.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada awak media membenarkan kabar penangkapan itu. Ia mengatakan, Nurhadi ditangkap bersama menantunya Rezky Herbiyono.
"Terima kasih dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja keras sampai berhasil menangkap NHD (Nurhadi) dan menantunya RH," kata Nawawi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/020).
Nurhadi dan menantunya itu ditangkap di sebuah rumah daerah Jakarta Selatan tanpa perlawanan. Nawawi mengatakan penangakapan itu membuktikan bahwa KPK terus bekerja dalam kasus tersebut. 
"Kronologi selengkapnya akan diumumkan besok," ujar Nawawi.
Dalam kasus suap perkara di MA diketahui KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka itu merupakan mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan kedua tersangka lainnya berkali-kali mangkir panggilan KPK sebagai tersangka. Sehingga KPK memasukkannya dalam daftar pencarian oran (DPO). Ketiganya juga dicegah bepergian ke luar negeri. 
Dengan tertangkapmnya Nurhadi dan menantunya Rizky, berarti buronan kasus itu, tingal satu yaitu Hiendra Soenjoto.
Nawawi mengatakan, Hiendra masih dalam pencarian petugas KPK. Ia optimis cepat atau lambat, buronan ini bakal tertangkap.
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. (syam/TN)

KPK Tangkap Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rizky KPK Tangkap Buron Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Rizky Reviewed by samsul huda on June 02, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD