Ketua KPK Firli Bantah Telah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korusi PTDI - GROBOGAN TOP NEWS

Ketua KPK Firli Bantah Telah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korusi PTDI


GTOPNEWS.COM – Ketua KPK Firli Bahuri membantah, bahwa pihaknya telah menetapkan eks dirut PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Budi Santoso sebagai tersangka korupsi pengadaan pesawat terbang di BUMN itu.
Ia mengatakan pengumuman status tersangka kasus dugaan korupsi PTDI dilakukan jika sudah cukup bukti dan bersamaan itu dilakukan dengan penahanan.
"Nanti diumumkan tersangkanya sekaligus penahanan. Kini kami pimpinan KPK masih bekerja. Kalau sudah cukup bukti dan tersangka ditemukan baru kita umumkan. Pimpinan KPK menyepakati seperti itu," kata Firli di Jakarta, Senin (8/6/2020).
Ia mengatakan hal itu menanggapi pernyataan eks Dirut PTDI Budi Santoso yang  mengaku diperiksa KPK, Kamis (5/6/2020)  dalam statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PTDI.
Tim KPK kata Firli masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi di PTDI. Termasuk dipanggilnya eks dirut PTDI itu, Kamis (5/6) dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi di PTDI.
‘’Yang pasti, pada waktunya tersangka kasus korupsi PTDI akan diumumkan. Kini Tim KPK masih bekerja untuk mengumpulkan bukti-bukti sehingga perkara jadi terang," ujar Firli.
Sebelumnya eks Dirut PTDI Budi Santoso diperiksa KPK, Kamis (5/6) terkait kasus korupsi di perusahaan pelat merah itu. Usai menjalani pemeriksaan, Budi kepada awak media mengaku diperiksa sebagai tersangka.
"Iya saya diperiksa sebagai tersangka. Tapi saya nggak tahu tadi cuma ditanya tentang laporan harta kekayaan," kata Budi usai menjalani pemeriksaan.
Budi diperiksa bersama mantan Direktur Niaga PTDI Irzal Rinaldi Zailani. Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi di PT DI. (syam/TN)


Ketua KPK Firli Bantah Telah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korusi PTDI Ketua KPK Firli  Bantah Telah Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korusi PTDI Reviewed by samsul huda on June 08, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD