Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,1 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,1 Miliar


GTOPNEWS.COM – Eks Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut hukuman pidana penjara selama 10 tahun. 
Ia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Ronald Worotikan saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020). 
Imam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. 
"Jika dalam waktu itu tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa KPK itu.
Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. 
Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.
Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi. (syam/TN)

Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,1 Miliar Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,1 Miliar Reviewed by samsul huda on June 14, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD