3 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK di Pomdam Jaya Guntur - GROBOGAN TOP NEWS

3 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK di Pomdam Jaya Guntur


GTOPNEWS.COM -  Tiga anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 ditahan KPK, Selasa (30/6/2020). Mereka adalah tersangka kasus dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018.
Tiga anggota DPRD Jambi itu adalah eks pimpinan Fraksi PKB Tadjudin Hasan, eks pimpinan Fraksi PPP Parlagutan Nasution dan eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani Cekman.
‘’Mereka ditahan  untuk kepentingan penyidikan,’’ kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020) sore.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama setelah diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur terhitung Selasa hari ini hingga 19 Juli 2020 mendatang. Sebagaimana yang lain mereka akan menjalani isolasi mandiri sebelum ditahan di Rutan Cabang KPK.
Mereka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 Hari di Rutan KPK Kavling C1 sebagai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Selasa (23/6/2020) pekan lalu, KPK menahan tiga orang pimpinan DPRD Jambi periode 2014-2019. Mereka adalah Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Sementara itu Cekman, Parlagutan, dan Tadjudin merupakan bagian dari 13 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dan sejumlah pejabat terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Jambi. KPK telah menjerat Zumi Zola dan beberapa pejabat terkait.
Lili mengatakan, para pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait pengesahan RAPBD Jambi.
Kemudian membahas dan menagih uang ketok palu, menerima uang untuk jatah fraksi sekitar dalam kisaran Rp 400 juta hingga Rp 700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, atau Rp 200 juta. (syam/TN)

3 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK di Pomdam Jaya Guntur 3 Eks Anggota DPRD Jambi Ditahan KPK di Pomdam Jaya Guntur Reviewed by samsul huda on June 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD