KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR

GTOPNEWS.COM -  Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, bahwa pihaknya telah menyetorkan uang pengganti dari terpidana Teuku Mochamad Nazar, sebesar Rp 1,1 miliar ke kas negara.
Teuku Nazar merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan sistem pengendalian air minum (SPAM) di Kementerian PUPR tahun anggaran 2017-2018.
"Total penyetoran ke kas negara dari kasus itu, hingga saat ini baru Rp 1,1 mliar," kata Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2020).
Ia mengatakan Nazar adalah mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Tanggap Darurat Permukiman Pusat PUPR membayar uang pengganti dengan cara mengangsur.  
Saat ini, dia baru membayar uang pengganti sebesar Rp 1,1 miliar dari total keseluruhan yang harus dibayar Rp 6,45 miliar.
Adapun rincian uang pengganti Nazar yang sudah disetor KPK ke kas negara yaitu, sebesar Rp 300 juta pada tanggal 26 November 2019, Rp 400 juta pada tanggal 27 Januari 2020, serta Rp 400 juta pada 18 Mei 2020.
"Sehingga total penyetoran ke kas negara hingga saat ini sebesar Rp 1,1 miliar. Kekurangannya sebesar Rp 5,35 miliar, akan tetap ditagih," ujarnya.
Sebelumnya Teuku Nazar divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 6 tahun penjara Agustus 2019. Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan Nazar membayar uang pengganti sebesar Rp 6,45 miliar. (syam/T
KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR KPK Setor Rp 1,1 Miliar ke Kas Negara dari Kasus Suap SPAM Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on May 29, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD