Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Mantan Ketum PPP Romahurmuziy - GROBOGAN TOP NEWS

Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Mantan Ketum PPP Romahurmuziy


GTOPNEWS.COM – Pengadilan Tinggi (PT)  DKI menerima permohonan banding terdakwa kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Romoahurmuziy (Romy). PT DKI Jakarta mengurangi hukuman eks mantan Ketua Umum (Ketum) PPP dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Hakim tinggi menyatakan Rommy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum tersebut. Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Rommy menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta.
Pengacara Rommy Maqdir Ismail mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi putusan majelis di tingkat banding itu. Maqdir berharap jaksa penuntut umum pada KPK menerima dengan lapang dada dan menghormati putusan tersebut.
‘’Saya pikir KPK harus menerima putusan itu,’’ lata Madir di Jakarta, kemarin.
Dalam perkara ini, Rommy divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Rommy bersalah menerima uang terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK, dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik ke Rommy. keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada, asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy. (syam/TN)

Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Pengadilan Tinggi DKI Kabulkan Banding Mantan Ketum PPP Romahurmuziy Reviewed by samsul huda on April 24, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD