KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin


GTOPNEWS.COM – KPK menahan dua tersangka kasus suap pemberian fasilitas dan izin keluar Lapas Sukamiskin, Bandung. Keduanya adalah eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko dan Direktur Utama (Dirut) PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, kedua tersangka itu, ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 - 19 Mei 2020.
"Kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) tahun 2018 di Lapas Sukamiskin," kata Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram KPK, Kamis (30/4/2020).
Dua tersangka itu ditunjukkan kepada awak media dengan membelakangki lensa. Pola ini merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Firli Bahuri.
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang ini sebagai tersangka sejak 16 Oktober 2019. Sedikitnya sudah ada 5 tersangka yang dijerat KPK dalam pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
Kelima tersangka itu adalah eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan eks Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA),. Keduanya ditetapkan sebagai penerima suap.
Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah  Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin  (status tersangka gugur karena wafat dalam proses penyidikan) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
Rahadian Azhar adalah Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil miliknya senilai Rp 200 juta.
RAZ menyanggupi membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH.
Rahadian meminta Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilannya.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap Rp 75 juta untuk keluar masuk Lapas. (syam/TN)

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Eks Kalapas Sukamiskin Reviewed by samsul huda on April 30, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD