ICW Soroti Putusan Ringan terhadap Koruptor - GROBOGAN TOP NEWS

ICW Soroti Putusan Ringan terhadap Koruptor


GTOPNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sepanjang tahun 2019, pengadilan menjatuhkan hukuman rendah terhadap koruptor. Yaitu rata-rata koruptor hanya dipidana 2 tahun 7 bulan.
Selain itu terdapat 54 terdakwa korupsi divonis bebas. Di antaranya mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang terjerat dalam perkara korupsi SKL BLBI dan Sofyan Basir, mantan Dirut PT PLN terkait suap proyek PLTU Riau-1.
Menurut ICW sepanjang 2019 terdapat 1.019 perkara korupsi yang disidangkan di pengadilan dengan 1.125 terdakwa. Dari jumlah itu, 842 di antaranya terdakwa korupsi divonis ringan.
Tahun sebelumnya, malah hanya sekitar 173 terdakwa yang divonis sedang, sembilan terdakwa divonis berat. Bahkan, terdapat 41 terdakwa yang divonis bebas dan 13 terdakwa divonis lepas.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, tren vonis pengadilan Tipikor sepanjang 2019 belum menunjukkan keberpihakan pada sektor pemberantasan korupsi. Sebab rata-rata vonis terhadap terdakwa korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara.
Rata-rata vonis yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah dari rata-rata tuntutan yang disampaikan penuntut umum baik dari kejaksaan maupun KPK.
‘’Rata-rata tuntutan kejaksaan 3 tahun 4 bulan penjara, dan tuntutan Jaksa KPK 5 tahun 2 bulan,’’ kata Kurnia di Jakarta, belum lama ini.
Kurnia mengatakan dari 911 terdakwa yang dituntut kejaksaan, sebanyak 604 di antaranya dituntut ringan, 276 sedang, dan 13 dituntut berat. Sementara KPK menuntut 197 terdakwa, dengan 51 terdakwa dituntut ringan, 72 sedang, dan 6 berat.
Sedangkan untuk putusan, kasus yang ditangani kejaksaan rata-rata divonis 2 tahun 5 bulan penjara. Dan dari KPK rata-rata divonis 4 tahun 1 bulan penjara.
Untuk vonis ringan ketika penuntutnya dari KPK ada sebanyak 63 terdakwa dan kejaksaan 722 terdakwa. Vonis yang dikategorikan berat untuk KPK hanya ada 2 terdakwa dan kejaksaan 5 terdakwa.
ICW meminta Ketua Mahkamah Agung (MA) yang baru terpilih, Muhammad Syarifuddin menyoroti secara khusus tren vonis yang masih ringan terhadap pelaku korupsi. Hal ini dapat dilakukan MA dengan menyusun dan merealisasikan pedoman pemidanaan. Dengan itu ke depan hakim memiliki standar tertentu saat memutus perkara korupsi. (syam/TN)

ICW Soroti Putusan Ringan terhadap Koruptor ICW Soroti Putusan Ringan terhadap Koruptor Reviewed by samsul huda on April 21, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD