Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap KPK Ditolak - GROBOGAN TOP NEWS

Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap KPK Ditolak







GTOPNEWS.COM - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dkk. Hakim menegakan, bahwa status tersangka yang disandang Nurhadi dkk adalah sah.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi dalam amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Hakim mengabulkan eksepsi termohon praperadilan (KPK-red).
Sebelumnya eksepsinya KPK menyatakan, bahwa proses penyidikan sudah dilakukan sesuai prosedur. KPK menyebut SPDP sudah disampaikan ke alamat rumah tersangka.
Nurhadi dkk, yaitu menantunya Rezky Herbiyono dan Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal mengajukan praperadilan ke pN Jakarta Selatan. Mereka meminta status tersangkanya dibatalkan. Pasalnya KPK tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.
Penasihat hukum Nurhadi dkk, Iqnatius Supriyadi, dalam persidangan, Senin (9/3) mengatakan, sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat. (syam/TN)

Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap KPK Ditolak Praperadilan Eks Sekretaris MA Nurhadi terhadap KPK Ditolak Reviewed by samsul huda on March 16, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD