Bupati Kukar Nonaktif Rita Diperiksa KPK terkait Kasus Pencucian Uang - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kukar Nonaktif Rita Diperiksa KPK terkait Kasus Pencucian Uang


GTOPNEWS.COM - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif  Rita Widyasari dipanggil penyidik KPK untuk  diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Khairudin.
"Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka KHR (Khairudin)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Daam kasus ini, Rita berstatus sebagai tersangka. Ia bersama tim suksesnya, Khairudin dijerat KPK sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK menduga Rita dan Khairudin menguasai harta senilai Rp 436 miliar. Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait kasus itu, KPK menyita sejumlah aset milik Rita Widyasari. Aset itu terdiri atas rumah, apartemen, hingga bidang tanah. Nilai aset tersebut mencapai Rp 70 miliar.
Rita adalah narapidana korupsi yang menghuni Lapas Pondok Bambu. Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan  terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada Dinas Pemkab Kukar.
Rita melakukan perbuatan itu bersama Khairudin, yang divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Khairudin sebagai Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) dan anggota Tim 11 pemenangan Rita, adalah ikut menerima gratifikasi.
Khairudin awalnya anggota DPRD Kukar saat Rita mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015.
Rita juga dinyatakan bersalah menerima uang suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. (syam/TN)

Bupati Kukar Nonaktif Rita Diperiksa KPK terkait Kasus Pencucian Uang Bupati Kukar Nonaktif Rita Diperiksa KPK terkait Kasus Pencucian Uang Reviewed by samsul huda on March 13, 2020 Rating: 5

No comments

Post AD