Sekretaris MA Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi - GROBOGAN TOP NEWS

Sekretaris MA Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi


GTOPNEWS.COM – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait pengaturan perkara yang menjerat eks sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.

Dalam kasus itu, penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan tersangka Nurhadi.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, sekretaris MA Achmad Setyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
‘’Yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka Hiendra yaitu Kepala Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Saroni Soegiarto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani.
Adapun satu orang saksi lainnya adalah Kepala Biro Hukum PT KBN Gunadi A Genta yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Tiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. (syam/TN) 

GTOPNEWS.COM – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Achmad Setyo Pudjoharsoyo dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa terkait pengaturan perkara yang menjerat eks sekretaris MA Nurhadi Abdurachman.
Dalam kasus itu, penyidik KPK juga memeriksa empat orang saksi dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengaturan perkara di Mahkamah Agung yang dilakukan tersangka Nurhadi.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, sekretaris MA Achmad Setyo diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal.
‘’Yang bersangkutan saat ini tengah diperiksa," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
Penyidik juga memanggil tiga orang saksi lain yang akan diperiksa untuk tersangka Hiendra yaitu Kepala Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Saroni Soegiarto, Direktur Utama PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan, dan Direktur PT Dian Fortuna Erisindo Renny Susetyo Wardhani.
Adapun satu orang saksi lainnya adalah Kepala Biro Hukum PT KBN Gunadi A Genta yang akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi. Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016. Tiga tersangka itu adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT (PT Multicon Indrajaya Terminal) serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar. (syam/TN)

Sekretaris MA Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi Sekretaris MA Diperiksa KPK terkait Kasus Nurhadi Reviewed by samsul huda on December 18, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD