Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK


GTOPNEWS.COM - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK, Senin (4/11/2019) pukul 17.55 WIB. Ia meninggalkan Rutan KPK, usai divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin siang tadi.
Sofyan mengucapkan syukur saat ditanya vonis bebasnya.  "Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya ucapkan terima kasih banyak," kata Sofyan sembari berjalan keluar dari Rutan KPK menuju mobil keluarga yang menjemputnya.
Sofyan mengatakan, bahwa pihaknya ingin segera pulang ke rumah. Ia juga mengaku enggan apabila kembali menjadi Direktur Utama (Dirut) PLN.
"Enggak ke mana-mana, pulang ke rumah. Mau istirahat di rumah," ujar Sofyan.
Didampingi kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya, Sofyan Basir keluar dari Rutan KPK, tempatnya ia ditahan. Bahkan Sofyan sempat berfoto di halaman rutan bersama orang-orang yang mendampinginya.
Setelah itu, Sofyan langsung masuk ke dalam mobil Toyota Alphard yang membawanya pulang.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sementara, jaksa KPK menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sofyan adalah terdakwa kasus dugaan pembantuan transaksi suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana di dakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua.
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur perbantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau. (syam/TN)

Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK Sofyan Basir Tinggalkan Rutan KPK Reviewed by samsul huda on November 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD