KPK Tunggu Sjamsul Nursalim Sanggah Kasus BLBI yang Menjeratnya ke Jakarta - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tunggu Sjamsul Nursalim Sanggah Kasus BLBI yang Menjeratnya ke Jakarta


GTOPNEWS.COM - KPK memberikan waktu Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim datang ke Gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, menyanggah tuduhan terkait kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL-BLBI).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski beberapa kali dipanggil KPK tidak datang, penyidik masih berharap Sjamsul dan istrinya datang ke Jakarta menjalani proses hukum yang menimpa dirinya.
‘’Kalau Sjamsul dan Itjih memiliki itikad baik, semestinya mendatangi gedung KPK menjelaskan pengetahuannya mengenai BLBI. Bila yakin memiliki bukti tidak melakukan perbuatan korupsi, silakan perlihatkan ke penyidik. Pasti penyidik akan mempelajarinya lebih lanjut’’ kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019).
Saat ini Sjamsul dan istrinya tinggal di Singapura. Dalam catatan KPK, pasangan suami istri itu, sudah beberapa dipanggil penyidik untuk datang ke Jakarta, namun diabaikan.
Karena berkali-kali dipanggil tidak respon itulah, maka KPK meminta pihak kepolisian menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atas nama Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
"Kami terbitkan DPO karena berkali-kali dipanggil secara patut ke sejumlah alamat, dan diumumkan juga di KBRI tetapi yang bersangkutan tidak datang. Bahkan saat penyelidikan, dan tahap penyidikan juga sudah dilakukan pemanggilan kembali, namun tidak direspon," ujarnya.
KPK juga meminta bantuan Interpol untuk mencari keberadaan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Febri mengatakan, permintaan bantuan ke Interpol, Kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya merupakan kewenangan KPK yang diatur dalam Pasal 12 UU nomor 30 tahun 2002 maupun perubahannya, yakni UU nomor 19 tahun 2019.
"KPK dapat bekerja sama di tahap penyidikan dengan Interpol atau organisasi untuk kebutuhan penangan perkara," jelasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) miliknya. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun atas penerbitan SKL- BLBI. (syam/TN).

KPK Tunggu Sjamsul Nursalim Sanggah Kasus BLBI yang Menjeratnya ke Jakarta KPK Tunggu Sjamsul Nursalim Sanggah Kasus BLBI  yang Menjeratnya ke Jakarta Reviewed by samsul huda on November 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD