KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan RTH di Kota Bandung - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan RTH di Kota Bandung


GTOPNEWS.COM - KPK menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2012.  Tersangka itu adalah Dadang Suganda, seorang swasta.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada 16 Oktober 2019 dengan tersangka DSG (Dadang Suganda)," kata Juru Bicara Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri mengatakan, Dadang diduga menjadi makelar pembelian tanah untuk ruang terbuka hijau Bandung. Dadang diduga memanfaatkan kedekatannya dengan mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi.
Adapun Edi diduga memerintahkan eks Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat untuk membantu Dadang dalam proses pengadaan tanah tersebut.
"DGS kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP," ujar Febri.
Setelah lahan tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun Dadang hanya menyerahkan ke pemilik tanah Rp 13,5 miliar sehingga Dadang diperkaya lebih kurang Rp 30 miliar.
"Sekitar Rp 10 miliar dari Rp 30 miliar itu, diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung," ujar Febri.
Atas perbuatannya, Dadang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat. Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.  
Menurut KPK, anggaran yang dialokasikan dalam pengadaan tanah ini sebesar Rp 123,9 miliar terdiri atas belanja modal lahan dan belanja penunjang untuk 6 ruang terbuka hijau. Dua di antaranya adalah RTH Mandalajati senilai Rp 33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran senilai Rp 80,7 miliar.
Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Adapun Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian. Dia diduga mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar. (syam/TN)

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan RTH di Kota Bandung KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan RTH di Kota Bandung Reviewed by samsul huda on November 21, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD