KPK Periksa Dokter RS Rosela terkait Izin Berobat ke Luar Lapas - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Periksa Dokter RS Rosela terkait Izin Berobat ke Luar Lapas


GTOPNEWS.COM - Dokter Fuisal Muliono Tjandra dari Rumah Sakit (RS) Rosela, Karawang, Jabar, dipanggil KPK untuk diperiksa dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin. Kasus itu menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein
Hal itu dikatakan Plh. Kepala Biro Humas, Chrystelina G. Sitompul di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Ia mengatakan, keterangan saksi dibutuhan untuk mengetahui aturan yang harus dipenuhi narapidana sebelum berobat ke luar Lapas. Intinya, penyidik KPK ingin mengkonfirmasi pengetahuan bagaimana narapidana bisa berobat keluar dari lembaga pemasyarakatan.
‘’Kalau izin bagaimana proses izinnya. Sebaliknya kalau tidak bagaimana," ujarnya. Sebelumnya, KPK kembali menetapkan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin.
Selain Wahid, KPK juga menjerat mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan almarhum Fuad Amin.
Penetapan tersangka terhadap mereka merupakan pengembangan perkara kasus suap yang sama yang lebih dahulu menjerat Wahid Husein. Kasus tersebut bermula dari OTT terhadap Wahid Husein.
Dalam kasus ini, Wawan diduga telah memberi Mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy. Sementara kepada Wahid Husein, Wawan diduga memberi Rp 75 juta. Selain itu, Wahid Husein juga diduga menerima gratifikasi berupa dua buah mobil mewah dari warga binaan. (syam/TN)

KPK Periksa Dokter RS Rosela terkait Izin Berobat ke Luar Lapas KPK Periksa Dokter RS Rosela terkait Izin Berobat ke Luar Lapas Reviewed by samsul huda on November 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD