Bupati Solok Selatan Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Proyek Jembatan dan Masjid - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Solok Selatan Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Proyek Jembatan dan Masjid


GTOPNEWS.COM - KPK mencegah Bupati Solok Selatan Murni Zakaria dan Muhammad Yamin Kahar (swasta) bepergian ke luar negeri. Surat cegah itu telah dikirim pihak KPK ke Imigrasi.
"Larangan ke luar negeri terhadap dua orang tersangka itu, terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Ia mengatakan, pencegahan itu, dilakukan untuk kepentingan penyidikan terhadap keduanya. Pencegahan tersebut dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 November 2019.
KPK telah menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan. KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo atau PT. Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar.
Muzni Zakaria diduga menerima suap Rp 460 juta terkait proyek Jembatan Ambayan dalam rentang waktu April -Juni 2019.
Sedangkan terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin Kahar diduga telah memberikan uang pada seiumlah bawahan Muzni Rp 315 juta.
Dalam proses penyelidikan, Muzni telah menyerahkan uang Rp 440 juta ke KPK. Uang itu, dijadikan barang bukti dalam perkara ini. (syam/TN)


Bupati Solok Selatan Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Proyek Jembatan dan Masjid Bupati Solok Selatan Dicegah KPK ke Luar Negeri terkait Kasus Proyek Jembatan dan Masjid Reviewed by samsul huda on November 19, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD