KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri


GTOPNEWS.COM – KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencegah Menpora Imam Nahrowi bepergian ke luar negeri.
"Yang bersangkutan sudah dicegah sejak tanggal 23 Agustus (2019)," kata Kepala Sub Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM, Sam Fernando di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Pencegahan itu berlaku selama enam bulan ke depan. Dengan demikian Imam Nahrowi dilarang bepergian keluar negeri hingga Januari 2020, jika pencegahannya tidak diperpanjang.
Imam dicegah untuk kepentingan penyidikan dalam kasus yang menjeratnya. Yaitu diduga terlibat suap penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2018.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dijerat bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Ulum sudah ditahan sejak 11 September 2019.
KPK menduga Imam dan Ulum terlibat suap dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. Terkait jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan sebagai Menpora dari 2014-2019, Imam diduga menerima gratifikasi senilai Rp 26,5 miliar . (syam/TN)


KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri KPK Cegah Imam Nahrawi ke Luar Negeri Reviewed by samsul huda on September 19, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD