Kasus Pertamina Energy, Pemegang Saham SIAM Group Holding Dicegah KPK ke Luar Negeri - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Pertamina Energy, Pemegang Saham SIAM Group Holding Dicegah KPK ke Luar Negeri




GTOPNEWS.COM - KPK mencegah pemegang saham SIAM Group Holding, Lukma Neska bepergian ke luar negeri. Lukma dicegah selama 6 bulan ke depan.
"KPK  telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap satu orang yaitu Lukma Neska, pemegang saham dari SIAM Group Holding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Larangan ke luar negeri itu diajukan KPK ke imigrasi terkait kasus suap mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto. Pencegahan itu terhitung sejak hari ini, Rabu (11/9/2019). 
Febri mengatakan, pelarangan ke luar negeri itu, dilakukan untuk kepentingan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero). Kasus ini menjerat  BTO (Bambang Irianto).
Bambang diduga menerima suap USD 2,9 juta lewat perusahaan yang didirikan di British Virgin Island yakni SIAM Group Holding Ltd. Uang itu diduga diberikan ke Bambang karena membantu mengamankan jatah Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.
PES disebut KPK seharusnya mengacu pada pedoman yang menyebutkan penetapan penjual atau pembeli yang akan diundang untuk ikut dalam competitive bidding atau direct negotiation . Hal itu mengacu pada aturan PT Pertamina (Persero) dengan urutan prioritas: NOC (National Oil Company), Refiner/Producer, dan Potential Seller/Buyer.
Namun kenyataannya tidak semua perusahaan yang terdaftar pada Daftar Mitra Usaha Terseleksi (DMUT) PES diundang mengikuti tender di PES. 
Bambang bersama sejumlah pejabat PES diduga menentukan rekanan yang akan diundang mengikuti tender, salah satu NOC (National Oil Company) yang sering diundang untuk mengikuti tender dan akhirnya menjadi pihak yang mengirimkan kargo untuk PES/PT Pertamina (Persero) adalah Emirates National Oil Company (ENOC).
Namun KPK menduga ENOC diundang sebagai kamuflase seolah-olah PES bekerja sama dengan National Oil Company agar memenuhi syarat pengadaan, padahal minyak berasal dari Kernel Oil. (syam/TN)



Kasus Pertamina Energy, Pemegang Saham SIAM Group Holding Dicegah KPK ke Luar Negeri Kasus Pertamina Energy, Pemegang Saham SIAM Group Holding Dicegah KPK ke Luar Negeri   Reviewed by samsul huda on September 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD