Jokowi Setuju Revisi UU KPK untuk Sebagian - GROBOGAN TOP NEWS

Jokowi Setuju Revisi UU KPK untuk Sebagian


GTOPNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk sebagian. Dia menilai UU itu, sudah cukup tua, sehingga perlu disempurnakan.
"Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi makin efektif," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Jokowi menyatakan, bahwa pihaknya telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan para pegiat antikorupsi, dosen, mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya.
Oleh karena itu, katanya, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan revisi UU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponnya. Menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR.
Ia menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui KPK. Dia berjanji menjaga KPK  agar lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.
"Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
Jokowi memberikan arahan ke Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait subtansi-substansi dalam revisi UU KPK.

Dia mengaku tidak setuju dengan sejumlah substansi dalam revisi UU KPK yang berpotensi mengurangi tugas lembaga antirasuah.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa subtansi revisi UU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi tugas KPK,’’ ujarnya. Satu, Kolowi tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan. Misalnya harus izin ke pengadilan. KPK cukup memperoleh izin dari dewan pengawasan untuk menjaga kerahasiaan.
Kedua, dia tidak setuju penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Penyelidik dan penyidik KPK bisa berasal dari unsur ASN yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lain. Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar.
Tiga, Jokowi juga tidak setuju KPK wajib koordinasi dengan kejagung dalam penuntutan. Karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik, sehingga tidak perlu diubah lagi.
Empat, Jokowi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK, diberikan kepada kementerian/lembaga lain. Tidak, ia tidak setuju. Pihaknya minta LHKPN tetap diurus KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
 Terhadap isu lain Jokowi mengaku mempunyai catatan dan pandangan yang berbeda terhadap subtansi yang diusulkan oleh DPR.  (syam/TN)

Jokowi Setuju Revisi UU KPK untuk Sebagian Jokowi Setuju Revisi UU KPK untuk Sebagian Reviewed by samsul huda on September 13, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD