Bupati Kudus Praperadilankan KPK - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Kudus Praperadilankan KPK





GTOPNEWS.COM -  Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil menggugat KPK melalui praperadilan. Tamzil meminta hakim membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan yang menjeratnya.
"Kami mohon  hakim  memutuskan melalui  amar putusannya,  menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU KPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Aristo Yanuarius Seda,  kuasa hukum Tamzil di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (23/9/2019).
Aristo mengatakan,  KPK  tidak memiliki alat bukti cukup untuk menetapkan kliennya  sebagai tersangka. Sebab saat ditangkap  melalui OTT KPK di Kudus tidak ditemukan barang bukti berupa uang sebagaimana dituduhkan pada Tamzil.

Selain itu, Aristo menyebut KPK tidak sah menggeledah  rumah dinas dan  ruang kerja Tamzil karena tidak disertai surat penetapan pengadilan dan disaksikan saksi. Atas dasar itu, Aristo  meminta hakim menetapkan status tersangka dan penggeledahan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sah.
"Penggeledahan yang dilakukan di rumah dinas Bupati Kudus tanpa izin Ketua Pengadilan sebagaimana yang ditentukan pasal 33 ayat (1) KUHAP," ujarnya.
 
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap jual beli  jabatan di wilayahnya. Dalam kasus ini KPK juga menetapkan staf khusus Bupati Agus Suranto dan Plt Sekretaris Dinas  PPKAD Kudus Akhmad Sofyan sebagai tersangka pemberi suap.
Tamzil diduga menerima Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Uang itu diduga untuk keperluan pembayaran angsuran mobil  pribadi Tamzil. (syam/TN)





Bupati Kudus Praperadilankan KPK Bupati Kudus Praperadilankan KPK Reviewed by Nisa Nandifa on September 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD