Jaksa Satriawan Lari Saat Akan Ditangkap, KPK Minta Segera Serahkan Diri - GROBOGAN TOP NEWS

Jaksa Satriawan Lari Saat Akan Ditangkap, KPK Minta Segera Serahkan Diri


GTOPNEWS.COM - KPK mengingatkan jaksa  Satriawan Sulaksono (SSL) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta segera menyerahkan diri. Kini dia bersama jaksa Kejari Yogyakarta Eka Safitra (ESF) ditetapkan sebagai tersangka dari OTT di kawasan perbelanjaan Jebres Solo, Senin (19/8/2019). Keduanya dinyatakan sebagai tersangka penerima gratifikasi dari lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta. 
"KPK minta agar tersangka SSL bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK untuk proses hukum lebih lanjut," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
SSL diduga melarikan diri setelah mengetahui Satgas KPK akan menangkapnya di kawasan perbelanjaaan Jebres Solo.
Dalam kasus ini, KPK menangkap  3 orang tersangka yakni jaksa Eka Safitra dan Satriawan sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana. 
Alex mengatakan, kasus gratifikasi ini terkait lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal TP4D Kejari Yogyakarta. Salah satu anggotanya adalah Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta. 
Pihaknya menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. 
"ESF bersama pihak-pihak dari PT Manira Arta Rama Mandiri yaitu Dirut (Gabriella), Direktur NVA (Novi Hartono) dan Komisaris NAB melakukan pembahasan langkah-langkah agar perusahaan GYA (Gabriella) dapat mengikuti dan memenangkan lelang itu," ujar Alex.
Bantuan dilakukan dengan cara menentukan syarat lelang, bersaran harga perkiraan sendiri dan harga penawaran yang disesuaikan dengan spesifikasi yang dimiliki perusahaan yang dipimpin Gabriella.
"ESF (Eka Safitra) selaku tim TP4D mengarahkan ALN (Aki Lukman Nor Hakim) untuk menyusun dokumen lelang dengan memasukkan syarat harus adanya Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan penyediaan tenaga ahli K3," ucap Alex.
Selain itu Eka diduga mengarahkan masuknya syarat tersebut untuk membatasi jumlah perusahaan yang dapat mengikuti lelang. Tujuannya agar perusahaan Gabriella bisa memenuhi syarat dan memenangkan lelang. Hingga akhirnya PT Widoro Kandang (WK) yang dipinjam bendera oleh perusahaan Gabriella menjadi pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 8,3 miliar.
Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus. Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus.

Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp 110,870 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan setoran kedua ke jaksa Eka Saiftra. (syam/TN)

Jaksa Satriawan Lari Saat Akan Ditangkap, KPK Minta Segera Serahkan Diri Jaksa Satriawan Lari Saat Akan Ditangkap,  KPK Minta Segera Serahkan Diri Reviewed by samsul huda on August 20, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD