KPK Menduga Gubernur Kepri Terima Suap dan Gratifikasi Rp 826 Juta - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Menduga Gubernur Kepri Terima Suap dan Gratifikasi Rp 826 Juta



GTOPNEWS.COM - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun tidak hanya menerima suap terkait izin proyek reklamasi pantai di daerahnya. Tetapi juga menerima gratifikasi dalam jumlah relatif besar, yaitu Rp 826 juta. 
"Dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Kepri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Nurdin diduga menerima suap dari Abu Bakar, pengusaha setempat. Suap yang diterima Nurdin sebesar SGD 5 ribu dan Rp 45 juta. Suap itu diterima  30 Mei 2019 dan sebesar SGD 6 ribu pada 10 Juli 2019. Bila dijumlahkan dalam pecahan rupiah maka totalnya sekitar Rp 159 juta.
Nurdin diduga dibantu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Edy diduga menjadi perantara suap dari Abu Bakar ke Nurdin.
Sedangkan untuk dugaan gratifikasi KPK menduga dari temuan uang di kediaman Nurdin di Tanjungpinang Kepri. Uang dalam berbagai pecahan mata uang itu ditemukan KPK dalam tas yang totalnya lebih dari Rp 666 juta, dengan rinciannya sebagai berikut:
SGD 43.942 (Rp 456.300.319,3), USD 5.303 (Rp 74.557.528,5), Euro 5 (Rp 79.120,18),
RM 407 (Rp 1.390.235,83), Riyal 500 (Rp 1.874.985,75) dan  
Rp 132.610.000
Dalam kasus itu KPK menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Abu Bakar sebagai pengusaha (swasta) ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap. (syam/TN)

KPK Menduga Gubernur Kepri Terima Suap dan Gratifikasi Rp 826 Juta KPK Menduga Gubernur Kepri Terima Suap dan Gratifikasi Rp 826 Juta Reviewed by samsul huda on July 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD