Gubernur Kepri, 2 Bawahannya dan 1 Kontraktor Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi - GROBOGAN TOP NEWS

Gubernur Kepri, 2 Bawahannya dan 1 Kontraktor Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi


GTOPNEWS.COM  -  Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun dan tiga orang lainnya akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka suap perizinan proyek reklamasi  pantai  di daerah itu. Nurdin ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di rumahnya Tanjungpinang Riau, Rabu (10/7/2019) malam. 
Tiga tersangka lain adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Budi Hartono dan Abu Bakar, swasta diduga sebagai kontraktor.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, diduga sebagai penerima dan penyuap," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers terkait OTT Gubernur Kepri di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,  Kamis (11/7/2019).
Nurdin dan dua tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018/2019 dan Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Nurdin sebagai pihak penerima suap dan gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)


Gubernur Kepri, 2 Bawahannya dan 1 Kontraktor Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri, 2 Bawahannya dan 1 Kontraktor Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Izin Reklamasi   Reviewed by samsul huda on July 11, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD