Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dipanggil KPK Mangkir Soal Kasus BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dipanggil KPK Mangkir Soal Kasus BLBI



 
GTOPBEWS.COM - Mantan Menko Perkonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti dipanggil penyidik KPK, Selasa (2/7/2019).  Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Namun Dorodjatun berhalangan hadir karena tengah mengikuti kegiatan lain.
"Saksi mengirimkan surat ke KPK, bahwa dia tidak dapat hadir karena sedang mengikuti kegiatan lain hari ini dan meminta penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/7/2019).
KPK segera menjadwalkan ulang pemanggilan Dorodjatun, tetapi belum ditentukan waktunya. Dorodjatun sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sjamsul Nursalim. Selain Dorodjatun, KPK juga memanggil saksi Dirut PT Berau Coal Tbk Raden C Eko Santoso Budianto, pengacara pada AZP Legal Consultants, Ary Zulfikar dan Senior Advisor Nusa Kapital, M Syahrial. 
Sebelumnya Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka SKL BLBI. Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI itu.
Kasus BLBI berawal tahun 1998 ketika BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Sjamsul Nursalim menandatangani penyelesaian pengambilalihan pengelolaan BDNI melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA). Dalam MSAA tersebut, disepakati BPPN mengambilalih pengelolaan BDNI dan Sjamsul Nursalim sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab menyelesaikan kewajibannya, baik secara tunai maupun berupa penyerahan aset.
Adapun jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali (PSP) BDNI adalah Rp 47,258 triliun. Kewajiban tersebut dikurangi aset sejumlah Rp 18,850 triliun, termasuk di antaranya pinjaman kepada petani/petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
Aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan Sjamsul Nursalim seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah. Setelah dilakukan Financial Due Diligence (FDD) dan Legal Due Diligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Negara lewat BPPN telah meminta Sjamsul Nursalim mengganti kerugian itu, namun ditolaknya. April 2004 ketika BPPN dipimpin Syafruddin Arsyad Temenggung dilakukan penandatanganan akta perjanjian penyelesaian akhir berisi pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Padahal dalam rapat kabinet terbatas Februari 2004 tak ada persetujuan terhadap usulan white off atau penghapusbukuan terhadap sisa utang petani tambak Rp 4,8 triliun itu.
Setelah itu, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset pada Kementerian Keuangan berisi hak tagih utang petambak PT DCD dan PT WM. Kemudian Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).
Pada 24 Mei 2007, PPA melakukan penjualan hak tagih utang petambak plasma senilai Rp 220 miliar, padahal nilai kewajiban Sjamsul Nursalim yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun.
Negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun. KPK menegaskan bakal memaksimalkan upaya asset recovery dalam kasus ini. (syam/TN)




Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dipanggil KPK Mangkir Soal Kasus BLBI Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Dipanggil KPK Mangkir Soal Kasus BLBI Reviewed by samsul huda on July 02, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD