KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka BLBI - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka BLBI


GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sajmsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"SN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim) disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ( 1) ke-l KUHP," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus kasus BLBI yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut KPK, dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 4,58 triliun.
Sjafrudin telah divonis dalam putusan banding Pengadilan Tinggi DKI hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Sjamsul dan Itjih sendiri sudah tiga kali dipanggil KPK, yaitu Oktober 2018 selama dua kali dan Desember 2018 satu kali. Namun yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan KPK.
"KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan Sjamsul Nursalim dan istri untuk memberikan keterangan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ujar Saut.

KPK sebelumnya telah menaikkan kasus Sjamsul ke penyidikan. Hal itu menyusul dilangsungkannya gelar perkara atas pengembangan perkara Syafruddin Arsyad Temenggung yang berkekuatan hukum tetap atau 
inkracht.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/5) membenarkan, bahwa status Sjamsul Nursakim telah meningkat ke arah penyidikan.
Saat ini Sjamsul berada di Singapura, namun proses hukum terhadap bos PT Gajah Tunggak itu, tetap dilakukan. Menurut Alexander, pihaknya membuka kemungkinan untuk menempuh pengadilan in absentia.
Pengadilan in absentia adalah upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri terdakwa. Caranya KPK meminta pendapat sejumlah ahli. Sebelum disidang, KPK akan mengumumkan undangan kepada Sjamsul untuk menghadiri persidangan melalui media massa.
Upaya ini dilakukan bila Sjamsul terus menerus mangkir dari panggilan pemeriksaan atau jika kelak perkaranya disidangkan. 

Dikatakan, bila yang bersangkutan dipanggil tidak datang entah karena kesehatan, karena usia, maka
 dimungkinkan dalam hukum acara pidana disidangkan dengan cara in absentia.
Alex membenarkan bahwa upaya ini ditempuh untuk menarik aset yang dimiliki Sjamsul yang diperoleh dari korupsi SKL BLBI.  (syam/TN)

KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka BLBI KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka BLBI Reviewed by samsul huda on June 10, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD