Aspidum Kejati DKI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap - GROBOGAN TOP NEWS

Aspidum Kejati DKI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap


GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI. Dari tiga itu, satu di antaranya adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto.
Agus sempat dibawa Jam Intel ke Kejaksaan Agung beberapa jam setelah OTT. Namun Tim Satgas KPK minta yang bersangkutan segera dibawa ke KPK. Dan akhirnya Sabtu (29/6/2019) dini hari diserahkan ke KPK.
"Setelah melakukan gelar perkara, maka disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada tahun 2019," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (29/6/2019).
Laode mengatakan, dua tersangka lainnya adalah Alvin Suherman sebagai pengacara dan Sendy Perico (swasta) sebagai pihak yang beperkara. Keduanya sebagai pemberi suap.
Dalam kasus ini, yakni Agus Winoto disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
Tersangka Sendy Perico saat ini belum tertangkap. Laode juga mengimbau Sendy Perico segera menyerahkan diri.
"Kami juga mengimbau kepada Sendy Perico (swasta) untuk segera menyerahkan diri sehingga dapat menjelaskan perannya dalam kasus ini," ujarnya.
Daam OTT itu, KPK mengamankan uang 21.000 dollar Singapura. Uang tersebut diduga sebagai suap dalam perkara pidana yang ditangani jaksa tersebut. (syam/TN)

Aspidum Kejati DKI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Aspidum Kejati DKI Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap Reviewed by samsul huda on June 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD