Dirut PLN Dapat Jatah Sama dengan Eni dan Idrus Marham Dalam Proyek PLTU Riau-1 - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut PLN Dapat Jatah Sama dengan Eni dan Idrus Marham Dalam Proyek PLTU Riau-1


GTOPNEWS.COM -  Dirut PLN Sofyan Basir diduga menerima janji pemberian uang terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Uang itu diduga sama persis jumlahnya dengan dua terdakwa kasus yang kini telah diputus hakim Tipikor Jakarta, yaitu Eni eks anggota DPR Fraksi Golkar Maulani Saragih dan mantan Plt Ketua Umum Partai Golkar/Mensos Idrus Marham.
"SFB diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah yang diterima Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
KPK menduga Dirut PLN Sofyan Basir membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan proyek PLTU Riau-1.
KPK menduga Juni 2018 terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih dan Johanes Kotjo, serta pihak lain di sejumlah tempat, seperti hotel, restoran, kantor PLN dan rumah Sofyan Basir.
Saut mengatakan, dalam beberapa kali pertemuan itu, dibahas sejumlah hal terkait proyek PLTU Riau-1 yang akan dikerjakan perusahaan Johanes Kotjo. Dan SFB menunjuk perusahaan Johanes Kotjo untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1.(syam/TN)




Dirut PLN Dapat Jatah Sama dengan Eni dan Idrus Marham Dalam Proyek PLTU Riau-1 Dirut  PLN Dapat Jatah Sama dengan Eni dan Idrus Marham Dalam Proyek PLTU Riau-1 Reviewed by samsul huda on April 23, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD