KPK Ubah Strategi Penanganan Korporasi dalam Kasus Korupsi Menjadi Lebih Cepat - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Ubah Strategi Penanganan Korporasi dalam Kasus Korupsi Menjadi Lebih Cepat


GTOPNEWS.COM - KPK mengubah pola  penetapan korporasi sebagai tersangka korupsi. Jika selama ini dugaan keterlibatan korporasi dilihat setelah sebuah kasus inkrah, kini KPK ingin indikasi keterlibatan korporasi ditelisik sejak awal penyelidikan sebuah kasus.
"Selama ini pidana korporasi di ujung penyidikan. Ke depan kita akan mengubah strategi, tidak di ujung penyidikan, biasanya kita selalu dari awal kemudian setelah inkrah kemudian kita masuk di pidana korporasinya. Sekarang kita di penyelidikan, di penyelidikan akan kita upayakan," kata Wakil Ketua Saut Situmorang di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/3/2019).
Ia mengatakan, tujuan dari strategi itu, agar komitmen KPK lebih intens masuk ke pidana korporasi bisa terwujud. Dia berharap tindakan KPK ini bisa berdampak untuk perbaikan ekonomi.
"Sehingga komitmen KPK untuk masuk di bidang korporasi lebih intens, lebih membawa dampak terhadap perbaikan ekonomi kita secara keseluruhan dan perilaku korup jadi lebih nyata," ujar Saut.
Saut menilai jika dugaan keterlibatan korporasi sudah didalami sejak penyelidikan, maka proses penanganannya bisa lebih cepat. Dia menyebut selama ini KPK butuh waktu tahunan untuk menjerat sebuah korporasi.
"Jadi penyelidikan kita udah mulai melihat, sehingga bisa lebih cepat. Ini kan lama nggak usah nyebut perusahaannya, lama sekali ya berapa tahun ngitungnya," jelasnya.
Sejauh ini, ada lima korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. Kelima perusahaan itu ialah  PT DGI (Duta Graha Indah)/Nusa Konstruksi Enjinering (NKE),  PT Tuah Sejati, PT Nindya Karya, PT Tradha (Putra Ramadhan) dan  PT Merial Esa (PT ME). (syam/TN)


KPK Ubah Strategi Penanganan Korporasi dalam Kasus Korupsi Menjadi Lebih Cepat KPK Ubah Strategi Penanganan Korporasi dalam Kasus Korupsi Menjadi Lebih Cepat Reviewed by samsul huda on March 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD