KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Izin Tambang ke Eni Saragih - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Izin Tambang ke Eni Saragih


GTOPNEWS.COM – KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan menjadi tersangka pemberi suap kepada mantan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih. Menurut KPK pengusaha itu, menyuap Eni Rp 5 miliar terkait pengurusan izin tambang batu bara.
"Tersangka Samin diduga memberikan hadiah atau janji kepada Eni Saragih," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (15/2/2019).
Ia mengatakan kasus ini bermula saat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup pada Oktober 2017. PT BLEM sebelumnya diduga telah mengakuisisi PT AKT.
Untuk menyelesaikan permasalahan itu, Samin diduga meminta bantuan kepada sejumlah pihak. Termasuk ke Eni Saragih untuk membantu menyelesaikan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Eni menyanggupi permintaan tersebut.
KPK menduga untuk memenuhi permintaan itu, Eni selaku anggota Komisi Energi DPR berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM. Laode menyebut Eni salah satunya memanfaatkan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni saat itu merupakan anggota Panja Minerba Komisi VII DPR.
KPK menyangka setelah itu Samin memberikan duit berjumlah Rp 5 miliar kepada Eni, yakni pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp 4 miliar dan Rp 1 miliar pada 22 Juni 2018.
Menurut Laode penetapan Samin sebagai tersanga merupakan pengembangan perkara dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. Kasus itu bermula saat KPK menangkap tangan Eni Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menyangka Kotjo memberikan suap Rp 4,75 miliar kepada Eni untuk membantunya mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Belakangan, mantan Sekretaris Jenderal Idrus Marham ikut terseret dalam kasus ini. KPK mendakwa Idrus bersama Eni menerima duit Rp 2,25 miliar dari Kotjo.
Sebelummnya pemberian Samin Tan itu, telah disinggung dalam dakwaan Eni Saragi.  Jaksa KPK menyebut dengan memperhatikan fakta persidangan dan pengembangan penyidikan, KPK menetapkan Samin Tan menjadi tersangka keempat dalam kasus tersebut. (syam/TN)

KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Izin Tambang ke Eni Saragih KPK Tetapkan Samin Tan Sebagai Tersangka Pemberi Suap Izin Tambang ke Eni Saragih Reviewed by samsul huda on February 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD