Kasus Proyek Pembangunan SPAM Kementerian PUPR, KPK Sita Emas Batangan 500 Gram - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Proyek Pembangunan SPAM Kementerian PUPR, KPK Sita Emas Batangan 500 Gram





GTOPNEWS.COM – Lagi, KPK menyita barang berharga dari kasus proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR.
Dalam penyidikan kasus itu, Tim Penyidik KPK menyita emas batangan 500 gram terkait kasus tersebut. Emas lantakan ini disita dari salah satu Kepala Satuan Kerja (Kasatker) yang berstatus saksi.
"Ada penyitaan sejumlah logam mulia dari salah satu pejabat Kasatker di Kementerian PUPR yang kami duga terkait kewenangannya dalam proyek penyediaan air minum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Ada 5 batang logam mulia yang disita KPK, masing-masing beratnya 100 gram.
Tidak dijelaskan identitas dari Kasatker. Juga tak dijelaskan suap tersebut dalam bentuk emas lantakan atau Kasatker ini yang membelinya dalam bentuk emas lantakan dari hasil uang suap tersebut.

"Yang pasti, hal itu bagian dari materi penyidikan. Kami akan mendalaminya lebih lanjut," ujarnya.

Febri mengatakan, ada dugaan aliran dana kepada para pejabat setingkat direktur dan Kasatker di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM di sejumlah daerah. Penerimaan itu, kata Febri, diduga diberikan karena status mereka sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM.
Dalam kasus ini, KPK telah menerima pengembalian uang dari 55 orang PPK berjumlah Rp 20,4 miliar, USD 148.500, dan SGD 28.100. Selain menerima pengembalian uang, KPK menyita tanah dan rumah senilai Rp 3 miliar terkait kasus ini.
KPK sendiri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018 itu. Mereka adalah Kepala Satker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah,  Kepala Satker SPAM Darurat  Teuku Moch Nazar, PPK SPAM Toba-1 Donny Sofyan Arifin,Dirut PT WKE  Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, Direktur PT TSP  Yuliana Enganita Dibyo.
Para tersangka dari jajaran Kementerian PUPR diduga menerima suap dengan besaran bervariasi dari para tersangka yang merupakan pihak swasta. KPK menduga suap diberikan agar PT WKE dan PT TSP menang dalam lelang proyek SPAM.
Hasilnya, kedua perusahaan itu memenangi 12 proyek SPAM pada 2018 dengan nilai total Rp 429 miliar. Namun dalam proses penyidikan KPK menyatakan ada indikasi suap juga terjadi di proyek SPAM lainnya dan diduga melibatkan pihak selain yang telah menjadi tersangka.
Kini KPK telah menyelesaikan penyidikan untuk empat tersangka dari pihak swasta, yakni Budi, Lily, Irene, dan Yuliana. Keempatnya segera disidangkan. (syam/TN)


Kasus Proyek Pembangunan SPAM Kementerian PUPR, KPK Sita Emas Batangan 500 Gram Kasus Proyek Pembangunan SPAM Kementerian PUPR, KPK Sita Emas Batangan 500 Gram Reviewed by samsul huda on February 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD