37 PPK Proyek SPAM Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK Sebesar Rp 14,8 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

37 PPK Proyek SPAM Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK Sebesar Rp 14,8 Miliar








GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima penyerahan uang  total Rp14,8 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat, dan 28.100 dollar Singapura . Uang itu diterima dari pejabat pembuat komitmen (PPK) Proyek Penyediaaan Air Minum (SPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR.
‘’Penyerahan itu dilakukan 37 PPK proyek SPAM Kementerian PUPR,’’ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (19/2/2019).
Ia mengatakan, penyerahan uang itu berlangsung dalam proses penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan SPAM Kementerian PUPR.  Sebanyak 37 orang PPK di kementerian tersebut memegang proyek SPAM di sejumlah daerah. Mereka  mengembalikan uang secara bertahap ke KPK dengan nilai total Rp 14,8 miliar, 128.500 dollar Amerika Serikat dan 28.100 dollar Singapura.
KPK menghargai penyerahan uang itu. Kini uang tersebut disita dan masuk dalam berkas penanganan perkara. Di sisi lain, KPK menduga masih ada penerimaan lain yang diterima pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM di sejumlah daerah.
"Kami imbau pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini bersikap kooperatif mengembalikan uang ke KPK," ujar Febri. Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang diduga memberi suap adalah Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih dan dua Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo. Sementara empat tersangka yang diduga penerima adalah Kepala Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Lampung Anggiat Partunggul Nahat Simaremare, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin. Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP. PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek. Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satker dan 3 persen untuk PPK.  (syam/TN)

37 PPK Proyek SPAM Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK Sebesar Rp 14,8 Miliar 37 PPK Proyek SPAM Kementerian PUPR Kembalikan Uang ke KPK Sebesar Rp 14,8 Miliar Reviewed by samsul huda on February 19, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD