Lima Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diklarifikasi Soal Dana Pelesiran ke Thailand
GTOPNEWS.COM  - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa
  lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebagai saksi kasus dugaan suap
  proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jabar. Kelimanya mengaku dicecar
  soal rencana detail tata ruang (RDTR) hingga dugaan pembiayaan pelesiran ke
  Thailand dari hasil suap Meikarta. 
"Jadi begini. Pertanyaan penyidik variatif. Ada yang didalami terkait posisi kita (anggota DPRD itu-red) di Pansus RDTR. Tentu saja terkait dengan pengetahuan dan perannya dalam proses perubahan aturan tata ruang di Kabupaten Bekasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). "Ada juga yang diklarifikasi soal perjalanan ke Thailand," ujarnya.  | 
 
Lima anggota DPRD itu, adalah Abdul Rosid Sargan, Sarim
  Saepuddin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno. Mereka diperiksa
  sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. 
Kasus ini menjerat 9 orang sebagai tersangka. Dalam penyidikannya, KPK menemukan dugaan pembiayaan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarganya ke luar negeri. Pembiayaan itu diduga terkait proses perizinan Meikarta. KPK menduga ada upaya merevisi perda yang terkait dengan proyek Meikarta. Hingga saat ini, ada Rp 180 juta yang telah diterima KPK dari sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi.  | 
 
DPRD Kabupaten Bekasi
juga disebut-sebut dalam dakwaan  Billy
Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi sebagai salah
satu pihak yang menerima uang dari proyek Meikarta. 
Uang itu diserahkan aryawan Lippo Cikarang kepada Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin. (syam/TN)
Uang itu diserahkan aryawan Lippo Cikarang kepada Kadis PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin. (syam/TN)
Lima Anggota DPRD  Kabupaten Bekasi Diklarifikasi Soal Dana Pelesiran ke Thailand
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
January 17, 2019
 
                    Rating: 
                    
 
                    Reviewed by samsul huda
                    on 
                    
January 17, 2019
 
                    Rating: 


Post a Comment