Hakim Tipikor Merry Purba Didakwa Terima Suap Perkara 150 Ribu Dolar Singapura - GROBOGAN TOP NEWS

Hakim Tipikor Merry Purba Didakwa Terima Suap Perkara 150 Ribu Dolar Singapura

GTOPNEWS.COM – Hakim Tipikor Medan Mery Purba, Senin (14/1/2019) mulai diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan hakim Pengadilan Tipikor itu, menerima suap senilai SGD 150 ribu dari  pengusaha Tamin Sukardi.
Jaksa KPK Haeruddin mengatakan, suap itu terkait dengan sejumlah putusan perkara yang ditangani terdaksa di Pengadilan Negeri Medan
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, menerima hadiah atau janji berupa uang senilai 150 ribu Dolar Singapura,” kata Jaksa Haeruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Sidang perdana Merry Purba itu, dengan agenda tunggal mendengarkan dakwaan Jaksa KPK. Haeruddin mengatakan, uang suap Tamin diberikan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan Helpandi. Suap bertujuan agar Merry dan hakim anggota bernama Sontan memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah.
Adapun perkara korupsi yang menjerat Tamin adalah kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tamin ingin divonis bebas.
Namun dalam putusan  27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo dan hakim Sontan menyatakan Tamin terbukti bersalah dalam kasus itu. Hakim menghukum Tamin 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tamin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 132 miliar. Namun  Merry Purba menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion dengan menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti.
Terungkapnya kasus itu, ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK sehari setelah putusan terhadap Tamin Sukardi pada 28 Agustus 2018.
Dalam OTT itu, KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba serta menyita uang SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Sontan.
Merry Purba didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)

Hakim Tipikor Merry Purba Didakwa Terima Suap Perkara 150 Ribu Dolar Singapura Hakim Tipikor Merry Purba Didakwa Terima Suap Perkara 150 Ribu Dolar Singapura Reviewed by samsul huda on January 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD