Aher Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Proyek Pembangunan Meikarta - GROBOGAN TOP NEWS

Aher Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Proyek Pembangunan Meikarta






GTOPNEWS.COM - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/1/2019). Tidak diketahui mengapa Aher mangkir dari panggilan KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai sore kemarin Aher belum memberikan alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kali ini.
Aher rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Ia dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Hingga sore ini, penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019).
Sebelumnya, ia juga tak memenuhi pemeriksaan di KPK pada Kamis (20/12/2018). Febri mengatakan, KPK sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sesuai alamat domisili Aher. KPK, kata dia, akan memanggil kembali Heryawan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Febri belum bisa memastikan kapan Aher akan dipanggil kembali.
Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Aher untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta.
"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," katanya.
Dalam surat dakwaan mantan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro disebutkan, pada 23 November 2017, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Heryawan mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial area proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.
Berdasarkan Keputusan Gubernur itu, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam kasus Meikarta, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan petinggi Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi dan tiga kepala dinas di daerah itu, sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bekasi Jamaluddin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Sahat MBJ Nahor dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati. KPK juga menetapkan dua konsultan Lippo Group Fitri Djaja Purnama dan Taryadi sebagai tersangka. Seorang pegawai Lippo Henry Jasmen juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Neneng bersama pejabat bawahannya diduga menerima suap terkait proyek perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Suap diberikan pejabat pengembang properti Lippo Group. (syam/TN)

Aher Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Proyek Pembangunan Meikarta Aher Kembali Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Suap Proyek Pembangunan Meikarta Reviewed by samsul huda on January 07, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD