Uang Suap Pejabat Ditjen Cipta Capai Rp 5,3 Miliar, USD 5 Ribu dan SGD 22 Ribu - GROBOGAN TOP NEWS

Uang Suap Pejabat Ditjen Cipta Capai Rp 5,3 Miliar, USD 5 Ribu dan SGD 22 Ribu




GTOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian PUPR.  Delapan tersangka itu ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama 20 orang lainnya.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam OTT itu, diamankan suap sebesar Rp 5,3 miliar, USD 5 ribu, dan SGD 22 ribu yang diduga diterima para tersangka.
"Totak uang itu sudah termasuk dalam satu kardus uang yang ditemukan saat OTT berlangsung,’’ kata Saut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (30/12/2018) dini hari.
Ia mengatakan, uang suap itu, dibagi-bagi ke sejumlah pejabat di Ditjen Cipta Karya. Satu dengan yang lain berbeda dalam menerima jumlah uang suapnya. Untuk Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare  diduga merima Rp 350 juta dan USD 5 ribu untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3 Jawa Timur.)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) SPAM Katulampa Weina Woro Kustinah diduga menerima Rp 1,42 miliar dan SGD 22.100 untuk SPAM Katulampa
Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar diduga menerima Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, Palu, Sulteng.
PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin diduga menerima Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Para tersangka itu diduga mengatur lelang agar dimenangkan PT WKE dan PT TSP. Pada tahun 2017-2018 diduga kedua perusahaan itu memenangkan 12 paket proyek dengan nilai total Rp 429 miliar.

"Proyek terbesar adalah pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung dengan nilai proyek Rp 210 miliar," ujar Saut.
PT WKE dan PT TSP disebut Saut, diduga memberi fee 10 persen dari nilai proyek. Kemudian fee itu dibagi 7 persen untuk Kepala Satuan Kerja (Satker), dan 3 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom).
"Dua perusahaan ini diminta memberikan sejumlah uang pada proses lelang dan sisanya saat pencairan dana dan penyelesaian proyek," kata Saut.
Selain 4 tersangka yang diduda sebagai penerima, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya sebagai pemberi. Mereka adalah, Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih
, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.  (syam/TN)


Uang Suap Pejabat Ditjen Cipta Capai Rp 5,3 Miliar, USD 5 Ribu dan SGD 22 Ribu Uang Suap Pejabat Ditjen Cipta Capai Rp 5,3 Miliar, USD 5 Ribu dan SGD 22 Ribu Reviewed by samsul huda on December 30, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD