KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Kasi Intel di Kejati Bengkulu - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Kasi Intel di Kejati Bengkulu







 GTOPNEWS.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap terhadap eks Kasi Intel Kejati Bengkulu Perlin Purba. Tiga tersangka itu diduga memberi suap kepada Parlin.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan tiga orang lagi sebagai tersangka, yaitu AK (Apip Kusnadi) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Irigasi dan Rawa II pada Satker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, MF (M Fauzi) Kasatker PJPA BWS Sumatera VII Bengkulu, dan EJ (Edi Junaidi) Kasatker PJSA BWS Sumatera VII Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2018).
Apip, Fauzi, dan Edi diduga memberi suap kepada Parlin selaku Kasi Intel Kejati Bengkulu saat itu. Diduga suap tersebut terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Provinsi Bengkulu tahun 2015-2016.
Febri mengatakan, BWS Sumatera VII punya sejumlah proyek di Bengkulu pada 2015-2016. Pertama ada proyek rehabilitasi bendung dan jaringan D.I Air Nipis Segimin Bengkulu Selatan dengan nilai kontrak Rp 6,9 miliar pada 2015 dan Rp 11,7 miliar pada 2016. Proyek itu dikerjakan PT Rico Putra Selatan (RPS).
Kedua, ada proyek jaringan imigrasi primer dan sekunder kiri daerah irigasi air Manjunto, Kabupaten Mukomuko dengan nilai kontrak Rp 7,2 miliar pada 2015 dan Rp 9,1 miliar pada 2016 yang dikerjakan PT Zuti Wijaya Sejati (ZWS).
Febri menyatakan, April dan Mei 2017, Kejati Bengkulu menerima informasi dari masyarakat dugaan penyimpangan dalam pelaksaaan dua proyek ini. Agar laporan itu tidak ditindaklanjuti, maka diberilah suap kepada Parlin senilai Rp 150 juta dalam dua tahap.
"Agar informasi tersebut tidak ditindaklanjuti dan dihentikan kegiatan pulbaket, maka AK, MF, dan EJ, menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta kepada Parlin Purba dalam 2 kali penyerahan, yaitu pada 9 Mei 2017 Rp 100 juta dari Direktur PT RPS yang diserahkan ke Parlin lewat AK dan MF. Tanggal 7 Juni 2017, diserahkan Rp 50 juta dari AK kepada Parlin," ujar Febri.

Uang Rp 150 juta itu diduga merupakan bagian dari kesepakatan awal senilai Rp 185 juta. Sumber uang itu berasal dari kesepakatan antara BWS Sumatera VII dengan beberapa mitra yang mengerjakan proyek sebesar 6 persen.
Ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya ialah Parlin Purba sendiri telah divonis bersalah oleh pengadilan 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan . Amin Anwari dan Murni Suhardi divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. (syam/TN)




KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Suap Kasi Intel di Kejati Bengkulu KPK Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kasus Suap  Kasi Intel di Kejati Bengkulu Reviewed by samsul huda on December 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD