KPK Tetapkan Kepala Devisi II dan Bagian Keuangan PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tetapkan Kepala Devisi II dan Bagian Keuangan PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek


GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Resiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek-proyek infrastruktur yang dikerjakan.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan keduanya sebagai tersangka," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).
Ia mengatakan, keduanya merugikan keuangan negara dalam jumlah cukup besar terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan plat merah itu. KPK menduga Fathor dan Yuly telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek infrastruktur yang sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lain. Keduanya disangka membuat seolah-olah pekerjaan tersebut dikerjakan oleh perusahaan subkontraktor.
"Sejauh ini telah teridentifikasi ada empat subkontraktor," ujar Ketua KPK Agus. Menurutnya, empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pengerjaan proyek sebagaimana tercantum dalam kontrak. Meski begitu, Agus mengatakan pihak PT Waskita tetap melakukan pembayaran ke perusahaan subkontraktor tersebut.
Pihak subkontraktor itu menyerahkan uang hasil pembayaran kepada sejumlah pihak, termasuk Fathor dan Yuly.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," tuturnya.
KPK telah mengidentifikasi ada 14 proyek yang diduga dikorupsi. Keempat belas proyek itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya proyek jalan layang nontol Antasari-Blok M, proyek Banjir Kanal Timur paket 22, proyek normalisasi kali Bekasi Hilir, Bandara Kualanamu Medan, dan normalisasi kali Pesanggrahan.
Hasil tindakan korupsi ini diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 186 miliar. Perhitungan itu kata Ketua KPK Agus,  berdasarkan jumlah pembayaran PT Waskita kepada subkontraktor. (syam/TN)

KPK Tetapkan Kepala Devisi II dan Bagian Keuangan PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek KPK Tetapkan Kepala Devisi II dan Bagian Keuangan  PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek   Reviewed by samsul huda on December 18, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD