KPK Lelang Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Milik Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan di Bogor - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Milik Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan di Bogor





GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melelang tiga bidang tanah dan bangunan milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaq dan terpidana korupsi kuota impor sapi Ahmad Fathanah. Ketiga bidang tanah berikut bangunan di Bogor dan Depok itu bernilai Rp 7,71 Milyar.
"Barang rampasan dilelang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1195 K/Pid.Sus/2014 tanggal 15 September 2014 dalam perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq dan Nomor: 1148 K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September 2014 dalam perkara atas nama Ahmad Fathanah alias Olong," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (22/12/2018).
Ia mengatakan proses lelang akan dilakukan Senin 17 Januari 2019. Lelang dilaksanakan melalui penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, melalui surat elektronik e-Action Closed Bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id/.
"Dengan batas waktu akhir pendaftaran pk11.30 WIB (sesuai server)," ujar Febri.
Lelang itu kata Febri, dilakukan sebagai bagian dari upaya mengembalikan aset yang dikorupsi kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara. KPK lanjutnya, melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor.
Seluruh hasil lelang akan masuk ke kas negara. Hal ini merupakan upaya kita untuk memaksimalkan asset recovery. Barang atau kekayaan yang permah diambil pelaku korupsi harus dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung pada Senin 15 September 2017 menjatuhkan putusan kasasi yang menambah vonis Luthfi menjadi pidana penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta mencabut hak politiknya.
Putusan kasasi itu, lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 25 April 2014 , memutuskan Luthfi dipidana 16 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Artinya, kasasi itu sesuai dengan tuntutan KPK yang meminta Luthfi divonis 10 tahun penjara untuk perkara tindak pidana korupsi dan 8 tahun penjara untuk kejahatan pencucian uang ditambah pencabutan hak politik.
Pada pertimbangan kasasinya, hakim menilai selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan dari pengusaha daging sapi.
Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan senilai Rp 1,3 miliar yang diterima melalui orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah. (syam/TN)

KPK Lelang Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Milik Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan di Bogor KPK Lelang Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Milik Eks Presiden PKS Lutfhi Hasan di Bogor Reviewed by samsul huda on December 24, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD