Korupsi Berjamaah 12 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili di Tipikor Surabaya - GROBOGAN TOP NEWS

Korupsi Berjamaah 12 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili di Tipikor Surabaya





GTOPNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap 12 anggota DPRD Kota Malang, Jatim, Kamis (27/12/2018). Dalam pelimpahan itu, sekaligus penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut.
"Penyidikan terhadap 12 anggota DPRD itu, telah selesai. Mereka segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (27/12/2028).
Ke-12 anggota DPRD Malang itu adalah Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali,  Mohammad Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.
Penyidk KPK telah memeriksa 92 orang saksi selama proses penyidikan untuk 12 anggota DPRD itu, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.  Sebelumnya KPK telah menetapkan 22 mantan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 sebagai tersangka korupsi berjamaah. Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan APBD Perubahan Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. dari Wali Kota Malang Moch Anton.  
Mereka juga menerima gratifikasi terkait dengan persetujuan penetapan Perda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015.
Sedangkan 10 tersangka lainnya, telah dilimpahkan penyidik KPK ke penuntutan pada 10 Desember 2018.
Sebnyak 22 tersangka tersebut diduga menerima fee antara Rp12,5 juta –Rp 50 juta dari Wali Kota Moch Anton terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
22 mantan nggota DPRD Kota Malang itu, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP.
Dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (syam/TN)

Korupsi Berjamaah 12 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili di Tipikor Surabaya Korupsi Berjamaah 12 Anggota DPRD Kota Malang Segera Diadili di Tipikor Surabaya Reviewed by samsul huda on December 27, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD