Kasus Bupati Jepara Suap Hakim, KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santoso - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Bupati Jepara Suap Hakim, KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santoso





GTOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang Purwono Edi Santosa di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap putusan praperadilan kasus korupsi yang ditangani PN Semarang. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim PN Semarang Lasito.
"Saksi Purwono Edi Santosa akan dimintai keterangan untuk tersangka LAS (Lasito)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (12/12/2018).
Penyidik KPK juga memeriksa anggota DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna dari Fraksi PPP. Dia juga sebagai saksi untuk tersangka Lasito.
Ketua PN Semarang Purwono Edi Santoso usai diperiksa langsung bergegas menuju mobilnya. Tak sedikit terucap dari mulutnya tentang pemeriksaaannya  itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang Lasito sebagai tersangka. Keduanya terlibat kasus suap terkait putusan praperadilan perkara korupsi penggunaan dana bantuan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,  Bupati Jepara Ahmad Marzuqi diduga memberi uang total Rp 700 juta kepada Lasito. Dari jumlah itu, Rp 500 juta di antaranya dalam bentuk rupiah dan sisanya dalam bentuk US$ setara Rp 200 juta.
Diduga uang itu diserahkan di rumah LAS di Solo dalam bungkusan bandeng presto agar tak terlihat.
Uang tersebut diberikan Marzuqi agar Hakim Lasito mengabulkan gugatan praperadilannya.  Ahmad Marzuqi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Tengah terkait kasus korupsi penggunaan dana bantuan partai PPP. (syam/TN)

Kasus Bupati Jepara Suap Hakim, KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santoso Kasus Bupati Jepara Suap Hakim, KPK Periksa Ketua PN Semarang Purwono Edi Santoso Reviewed by samsul huda on December 13, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD