161 Anggota DPRD Tersangka Korupsi - GROBOGAN TOP NEWS

161 Anggota DPRD Tersangka Korupsi




GTOPNEWS.COM - Sampai saat ini tercatat ada 161 anggota DPRD di seluruh Indonesia yang menjadi tersangka di KPK.  Penambahan terbaru adalah ditetapkannya 12 pimpinan dan anggota DPRD Jambi sebagai tersangka suap uang ketok palu pengesahan APBD Jambi yang menjerat Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Sebelumnya 40 lebih anggota DPRD Kota Malang, Jatim, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi APBD. Kemudian 30 orang lebih anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) juga ditersangkakan KPK akibat korupsi APBD juga.
"Pelaku korupsi dari sektor politik ini tercatat paling banyak yang ditangani KPK dibanding eksekutif, maupun yudikatif. Untuk pelaku anggota DPRD, sampai saat ini berjumlah 161 orang anggota yang tersebar di sekitar 22 daerah di Indonesia," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).
Ia mengatakan, banyaknya anggota DPRD terlibat korupsi merupakan sisi buruk demokrasi.  Semestinya kata Ketua KPK Agus, kepercayaan rakyat yang diberikan pada para wakilnya di DPR ataupun DPRD tidak disalahgunakan untuk menangguk keuntungan pribadi.
Pimpinan KPK mengimbau masyarakat cermat memilih caleg pada Pemilu 2019.  Pihaknya juga meminta pemilih tidak mencoblos caleg yang berpolitik uang.
"Jika ada iming-iming uang atau money politics yang ingin membeli suara kita, maka mereka tidak pantas untuk dipilih,’’ ujarnya. Ia mengatakan, memilih calon yang melakukan politik uang sejak awal sangat mungkin akan membuka ruang untuk semakin banyaknya korupsi terjadi saat mereka berkuasa nanti. Maka tolak uangnya, tolak pilih calonnya. Suara kita semua menentukan bagaimana Indonesia ke depan.
KPK menetapkan 13 tersangka baru dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola. 12 orang tersangka berasal dari DPRD Jambi, mulai dari ketua hingga anggota dewan. (syam/TN)



161 Anggota DPRD Tersangka Korupsi 161 Anggota DPRD Tersangka Korupsi   Reviewed by samsul huda on December 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD