Suap APBD Sumut, KPK Terima Pengembalian Rp 8 Miliar Dari Para Tersangka - GROBOGAN TOP NEWS

Suap APBD Sumut, KPK Terima Pengembalian Rp 8 Miliar Dari Para Tersangka






TOPNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali menerima tambahan pengembalian dari anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penetapan APBD Provinsi Sumut 2009 -2014. Hingga saat ini jumlah uang yang sudah dikembalikan ke KPK mencapai sebesar Rp 8 miliar.
"Hingga hari ini total Rp 8 miliar uang diterima telah dikembalikan dan masuk dalam rekening penampungan KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/11/2018).
Namun Yuyuk menjelaskan siapa saja yang telah mengembalikan. Yang pasti katanya, mereka yang terkubat dalam kasus itu. Dia mengimbau para tersangka bersikap kooperatif.

KPK katanya lebih lanjut meminta para tersangka bersikap kooperatif. Dengan itu  akan membantu proses penyidikan yang sedang berjalan.

Pihaknya mengingatkan ke salah satu tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban untuk menyerahkan diri. Sebab sampai kemarin Ferry merupakan tersangka yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orangnya.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. (syam/TN)


Suap APBD Sumut, KPK Terima Pengembalian Rp 8 Miliar Dari Para Tersangka Suap APBD Sumut, KPK Terima Pengembalian Rp 8 Miliar Dari  Para Tersangka Reviewed by samsul huda on November 16, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD