Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar





TOPNEWS.COM - Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf didakwa Jaksa Penuntut Umum (PU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi. Dia terlibat dalam perkara dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) ‎tahun anggaran 2018.
‘’Terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya selaku Gubernur Aceh," kata jaksa PU Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (26/11/2018).
Menurut jaksa, sejak Mei 2017 hingga Juli 2018, Irwandi terbukti menerima gratifikasi berupa uang secara bertahap. Pada November 2017 sampai Mei 2018, Irwandi menerima menerima uang melalui rekening atas nama Muklis di tabungan Bank Mandiri dengan nilai sebesar Rp 4,4 miliar.
Uang itu bersumber dari Muklis.
"Caranya dengan menyerahkan kartu ATM beserta nomor pin kepada Irwandi di rumah pribadinya di Jalan Salam, Kota Banda Aceh," ujar jaksa Hendra.
Kemudian, mulai Oktober 2017 hingga akhir Januari 2018, Irwandi kembali menerima uang melalui Fenny Steffy Burase dengan total nilai Rp 568 juta. Uang itu didapat dari Teuku Fadhilatul Amri setelah mendapat perintah untuk melakukan transfer dari Teiku Saiful Bahri.
Menyusul kemudian, pada April-Juni 2018, Irwandi menerima Rp 3,7 miliar dari pihak-pihak tim suksesnya yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Provinsi Aceh. Uang itu diterima Erdiansyah.
"Bahwa sejak menerima uang senilai Rp 8,7 miliar, Irwandi tak pernah melaporkan ke KPK sampai dengan batas waktu 30 hari terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima," jelas Hendra.
Penerimaan itu, dinilai tidak ada alasan hak yang sah menurut hukum. Atas perbuatannya, Irwandi dikenakan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (syam/TN)

Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi  Rp 8,7 Miliar Reviewed by samsul huda on November 26, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD