TOPNEWS.COM – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekas Neneng Hasanah Yasin sebagai
tersangka kasus suap perizinan proyek Central Busines District (CBD) Cikarang,
Bekasi, Jabar.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo menjelaskan, dirinya akan
segera menetapkan Plt pengganti Neneng apabila ditahan KPK hari ini. Dan pihaknya
masih menunggu keputusan dari KPK.
"Kita tunggu pengumuman dari KPK dulu. Kalau ditahan hari ini Plt-nya
ditetapkan dan diserahkan Gubernur Jabar sebagaimana keputusan UU, sehingga roda
pemerintahan di daerah tak terganggu," kata Mendagri Tjahjo di Jakarta,
Selasa (16/10/2018).
|
Neneng sebelumnya
termasuk dalam pengejaran Tim Satgas KPK saat OTT pada Minggu (14/10/2018),
tapi jejaknya tak terlacak.
"Terus terang ketika tim di lapangan mau menangkap ini, ada dua mobil.
Dua mobil ini pergi di dua arah yang beda sehingga satu berhasil diamankan,
sedangkan 1 yang BMW warna putih, saya lupa nopolnya, pergi ke tempat
lain," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung
KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
|
Kini dirinya telah
ditetapkan sebagai tersangka. Neneng bersama tersangka lain disangkakan
melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
Post a Comment