Suap Proyek RSUD Damanhuri,Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara - GROBOGAN TOP NEWS

Suap Proyek RSUD Damanhuri,Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara


 TOPNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif (Provinsi Kalimantan Selatan)  dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan membayar denda Rp 600 juta subsider enam bulan penjara.
"Menyatakan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahan yang dijalani terdakwa dengan perintah supaya terdakwa dalam tahanan, ditambah denda Rp 600 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama enam bulan," kataJjaksa PU Kresno Anto Wibowo ketika membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (6/8/2018).
Jaksa PU juga menuntut hak politik Abdul Latif selama lima tahun dicabut terhitung setelah menjalani pidana pokok. Yaitu menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun yang dihitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Sebagai kepala daerah telah mencederai amanat masyarakat dan tidak memberikan teladan.
Kemudian  selama menjalani proses hukum terdakwa dianggap memberikan keterangan berbelit-belit. Terakhir, terdakwa pernah dipidana dalam kasus tindak pidana korupsi sebelumnya. Hal yang meringankan, dalam perkara ini terdakwa menyesali perbuatannya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, Abdul Latif didakwa menerima suap Rp 3,6 miliar dari Direktur PT Menara Agung Perkasa, Dony Witono terkait proyek pengerjaan ruang perawatan kelas I, II, VIP, dan super VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai. Uang suap diterima Latif melalui Fauzan Rifani, Ketua KADIN Kabupaten Hulu Sungai Tengah. (syam/TN)

Suap Proyek RSUD Damanhuri,Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara Suap Proyek RSUD Damanhuri,Bupati Hulu Tengah Abdul Latif Dituntut 8 Tahun Penjara   Reviewed by samsul huda on August 06, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD