Penyelenggara Negara Minta Fee Proyek Segera Laporkan ke KPK Melalui Bagian Pengaduan - GROBOGAN TOP NEWS

Penyelenggara Negara Minta Fee Proyek Segera Laporkan ke KPK Melalui Bagian Pengaduan




TOPNEWS.COM - Perkara suap proyek pengadaan barang/jasa di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 itu, bermula dari tertangkapnya anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti bersama 3 orang lainnya melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta pada 13 Januari 2016.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan barang bukti sekitar 99 ribu dollar AS. Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee dari sejumlah uang suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, korupsi di lingkungan proyek-proyek pengadaan barang/jasa atau proyek infrastruktur seperti ini, tidak saja merugikan keuangan negara. Tetapi dampaknya lebih jauh sangat merugikan masyarakat. Sebab dengan terjadinya korupsi itu, maka hak masyarakat untuk mendapatkan fasilitas infrastruktur yang baik jadi terciderai. 
''Hal ini menjadi perhatian KPK,'' kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7/2018).

Itu sebabnya, pihaknya mengingatkan pada seluruh pihak, khusunya penyelenggara negara,  termasuk pejabat-pejabat di lingkungan dinas teknis dan pelaksana proyek infrastruktur agar melakukan pekerjaan secara bersih dan tidak korupsi.
"Jika ada permintaan uang dari pihak-pihak tertentu, silahkan segera dilaporkan ke KPK di Bagian Pengaduan Masyarakat," tutup Basaria. Laporan itu dipastikan ditindaklanjuti KPK secara cepat dengan menerjunkan tim khusus ke lokasi. (syam/TN)


Penyelenggara Negara Minta Fee Proyek Segera Laporkan ke KPK Melalui Bagian Pengaduan Penyelenggara Negara Minta Fee Proyek Segera Laporkan ke KPK Melalui Bagian Pengaduan Reviewed by samsul huda on July 02, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD