OTT Gubernur Aceh, KPK Cegah 4 Saksi - GROBOGAN TOP NEWS

OTT Gubernur Aceh, KPK Cegah 4 Saksi


TOPNEWS.COM - Empat orang saksi dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) DI Pemprov Aceh Tahun Anggaran 2018 dicegah Kemenkum HAM bepergian keluar atas permintaan KPK. Keempatnya dicegah selama enam bulan ke depan sejak 6 Juli 2018.BERITA TERKAIT
"Kami sampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi itu, perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nanti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (9/7/2018).
Empat saksi yang dicegah itu yakni Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri. Nizarli merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh dan Rizal Aswandi adalah eks kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh.
"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan. Terutama pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA," ujar Febri.
Sedangkan saksi Fenny Steffy Burase (orang dekat Gubernur Aceh Irwandi ) ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini.
"Perlu kita pahami yang dilakukan saat ini adalah proses hukum. KPK diberi tugas untuk melakukan penanganan kasus korupsi. Penanganan kasus korupsi itu, perlu mendapat dukungan dari masyarakat karena yang dirugikan akibat korupsi adalah masyarakat sendiri," tuturnya.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi dan dua orang swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga sebagai penerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi. Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta merupakan bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh. Hal itu terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. Pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee delapan persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. (syam/TN)


OTT Gubernur Aceh, KPK Cegah 4 Saksi OTT Gubernur Aceh, KPK Cegah 4 Saksi Reviewed by samsul huda on July 10, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD