KPK Mulai Proses Bupati Rita Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Mulai Proses Bupati Rita Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang


TOPNEWS.COM -  Bupati Kutai Kartanegara  (Kukar) nonaktif  Rita Widyasari,  dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia dijerat  pasal itu,  setelah sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjerat nya  telah memasuki  tahapan putusan.
Penyidik KPK,  Selasa (3/7/2018) mengagendakan pemeriksaan terhadap notaris atau PPAT dan swasta, guna melengkapi berkas penyidikan TPPU. Yang menjerat Bupati Kukar nonaktif  itu. Ada empat saksi yang dijadwalkan diperiksa.
Mereka adalah Mohamad Abror dan Gerda Joice Lusia sebagai notaris atau PPAT. Dan Elim Yanti dan Endri Erawan dari swasta.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kasus TPPU dengan tersangka Rita Widyasari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/7/2018).
Khusus saksi Endri Erawan, ia adalah manajer timnas Indonesia dan juga bos atau CEO klub sepakbola Mitra Kukar yang juga kakak ipar Rita. Rita sendiri juga merupakan pembina di Mitra Kukar.
Bupati Rita ini dikenal sebagai sosok yang cinta olahraga. Dia juga royal pada Mitra Kukar. Rita beberapa kali membantu pendanaan Mitra Kukar‎. Terlebih klub tersebut dibesarkan oleh ayahnya, almarhum Syaukani Hasan Rais, mantan Bupati Kukar.
Selain menjadi tersangka TPPU, Rita juga berstatus terdakwa di kasus gratifikasi senilai Rp 6,97 miliar. Dia diduga menerima imbalan dari sejumlah proyek di Pemkab Kukar. Rita dan komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin juga diduga sebagai penerima gratifikasi, total mencapai Rp 469 miliar.
Uang diterima dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, fee pengadaan lelang anggaran pendapatan dan belanja daerah selama Rita menjabat bupati.
Rita juga diduga terlibat suap atas pemberian izin lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru ke PT Sawit Golden Prima.
KPK menduga Rita menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun. Atas perkara gratifikasi dan suap, Rita dituntut jaksa selama 15 tahun penjara. (syam/TN)

KPK Mulai Proses Bupati Rita Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang KPK Mulai Proses Bupati Rita Dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang   Reviewed by samsul huda on July 03, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD