Kasus Suap Lampung Selatan, KPK Geledah DPRD, Kantor Bupati, PUPR & Dinas Pendidikan - GROBOGAN TOP NEWS

Kasus Suap Lampung Selatan, KPK Geledah DPRD, Kantor Bupati, PUPR & Dinas Pendidikan




TOPNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menggeledah lima tempat di Pemkab Lampung Tengah, Provinsi Lampung, Sabtu (28/7/2018) siang. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari barang bukti (BB) tambahan terkait suap proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, yang menjerat Bupati Zainudin Hasan.
Lima tempat itu, adalah kantor bupati, rumah pribadi Bupati Lampung Selatan di Desa Kedaton Kalianda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Kantor DPRD Lampung Selatan, dan Kantor Dinas Pendidikan (Disdik).
‘’Penggeledahan berlangsung siang hingga sore," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (28/7/2018).
Ia mengatakan, penyidik menemukan sejumlah dokumen yang mendukung penyidikan perkara itu. Dari sejumlah lokasi, diamankan dokumen terkait anggaran dan dokumen pengadaan .
Awalnya bupati itu bersama 12 orang lainnya tertangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab Lampung Tengah, Jumat (27/7/2018).  
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan,  sejumlah orang yang ikut ditangkap itu adalah anggota DPRD, pihak swasta dan beberapa orang yang diduga terkait dengan perkara korupsi.
Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK menemukan uang Rp 600 juta yang diduga sebagai suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan. Uang itu merupakan bagian dari fee dari 15 proyek di Dinas PUPR yang akan dikerjakan Gilang Ramadhan, direktur CV Sembilan Naga.
KPK menahan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Penahanan itu dilangsungkan setelah KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka suap proyek insfrastruktur di Dinas PUPR. (syam/TN)

Kasus Suap Lampung Selatan, KPK Geledah DPRD, Kantor Bupati, PUPR & Dinas Pendidikan Kasus Suap Lampung Selatan, KPK Geledah DPRD, Kantor Bupati, PUPR & Dinas Pendidikan Reviewed by samsul huda on July 28, 2018 Rating: 5

No comments

Post AD